Tahun 1974 tentang Perkawinan tersebut, alasan perceraian semata-mata didasarkan pada ketidakmungkinan tercapainya kerukunan antara suami/istri dalam suatu kehidupan berumah tangga. Akan tetapi sebenarnya alasan dalam Pasal 39 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan tersebut dipertegas lagi dalam Pasal 19
Цааш унших